Perjanjian internasional yang bersifat sederhana sering disebut dengan
Jawaban:
Perjanjian internasional bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui tahap perundingan dan penandatanganan saja, serta tidak memerlukan adanya ratifikasi. Perjanjian bersifat sederhana pada umumnya berbentuk persetujuan (agreement).
Semoga membantu
[answer.2.content]