hak dan kewajiban warga negara dijamin oleh....
Jawaban:
dibawah ya
Penjelasan:
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Jawaban:
hak dan kewajiban telah di cantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28 dan 30, yaitu : pasal 26, ayat (1) , yang menjadi warga negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara